JAWARAPROPERTY.CO.ID – Kamu sudah tahu apa saja biaya jual beli tanah yang akan muncul dalam transaksi properti? Jika belum, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut ini!
Selain harga tanah, sejatinya ada beberapa elemen pembiayaan lainnya yang perlu kamu lunasi ketika bertransaksi.
Hal ini bahkan berlaku tidak hanya untuk pembeli, tetapi juga penjual atau pemilik awal lahan tersebut.
Elemen pembiayaan ini terkait dengan pajak yang timbul akibat transaksi jual beli properti.
Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan lengkap mengenai biaya jual beli tanah melansir dari situs hukumonline.com.
Biaya Jual Beli Tanah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
1. Uang Jasa PPAT
Pertama, ada uang jasa atau honorarium PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Biaya ini termasuk juga ongkos jasa untuk saksi yang hadir menyaksikan transaksi properti.
Jumlah biaya PPAT transaksi pembelian lahan ini maksimal adalah satu persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam Akta Jual Beli (AJB).
AJB atau akta jual beli adalah dokumen otentik peralihan hak tanah dan bangunan yang dibuat oleh PPAT.
2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah pajak peralihan tanah dan bangunan.
Ini termasuk biaya jual beli tanah yang perlu pembeli tanggung dan besar maksimalnya adala lima persen dari nilai transaksi.
Sebagai catatan, nilai transaksi ini merujuk pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang telah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
Namun, jika kamu tinggal di DKI Jakarta, ada pengenaan nol persen atas BPHTB terhadap hak untuk pertama kali yang mencakup pemindahan hak dan pemberian hak baru.
Biaya di atas hanya wajib untuk pajak orang pribadi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak sampai dengan Rp2 miliar.
3. Tarif Pelayanan Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah
Biaya jual beli tanah yang ditanggung pembeli berikutnya adalah tarif pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.
Ini merupakan pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak atas tanah dari pemilik lama ke pemilik baru.
Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- T = (1% x Nilai Tanah) + Rp50 ribu
4. Biaya Pelayanan Informasi untuk Nilai Tanah
Selanjutnya, ada biaya pelayanan informasi untuk nilai aset berupa tanah yang harus pembeli bayarkan.
Nilainya tidak terlalu besar, hanya Rp50 ribu per bidang tanah yang ingin kamu cek informasinya.
5. Biaya Pengecekan Sertifikat
Masih ditanggung oleh pembeli, selanjutnya ada ongkos untuk pengecekan sertifikat.
Nominalnya adalah Rp50 ribu per sertifikat, sama seperti biaya pelayanan informasi untuk nilai tanah.
6. Pajak Penghasilan
Biaya jual beli tanah berikutnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang ditanggung oleh pemilik lahan sebelumnya.
Ini merupakan pajak yang dikenakan terhadap tiap tambahan nilai kemampuan ekonomis yang diterima oleh seseorang.
Besar dari jumlah pajak penghasilan ini adalah 2,5% (dua koma lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Namun, ada pengecualian untuk kewajiban dari pembayaran pajak penghasilan ini adalah orang yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak,
Kalau dia menjual tanah atau bangunan dengan jumlah bruto kurang dari Rp60 juta, maka tidak perlu membayar PPh.
Jual Properti agar Lebih Cepat Laku Lewat Jawara Property
Setelah memahami biaya yang timbul dalam jual beli tanah, pastikan kalau kamu sudah tahu bagaimana cara menjualnya dengan cepat.
Jadi tunggu apalagi? Segera hubungi Jawara Property Disini
Leave a Comment