JAWARAPROPERTY.CO.ID – Uang Tanda Jadi (UTJ) atau booking fee merupakan salah satu biaya yang akan Anda temukan dalam proses pembelian rumah.
Biaya ini umumnya dikenakan bila Anda membeli rumah baru ke pengembang maupun rumah bekas ke perseorangan.
Baik menggunakan KPR atau secara cash, biasanya penjual akan memasukkan biaya UTJ ke dalam harga pembelian rumah.
Namun, jika diminta, UTJ atau booking fee sebenarnya dapat dibayar secara terpisah agar tidak membeli calon pembeli.
Lantas, apa itu UTJ? Bagaimana pula bedanya dengan uang muka alias DP? Yuk, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Mengenal Apa Itu UTJ
Dilansir dari Kamus Istilah Perumahan Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, UTJ adalah bukti keseriusan seseorang dalam membeli rumah.
Sederhananya, uang tanda jadi atau booking free adalah pengikat kesepakatan awal antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual-beli rumah.
Dengan membayar booking free, pembeli tidak perlu khawatir apabila unit incarannya diserobot oleh orang lain.
Pihak penjual pun tidak akan menawarkan rumah tersebut kepada penawar lain, bila uang pengikat sudah dibayarkan.
Maka itu, pembayaran booking fee bisa menjadi solusi untuk mengamankan rumah impian jika hendak membelinya dengan skema KPR.
Bila UTJ sudah lunas, maka pembeli hanya perlu membayar sisa harga rumah tersebut.
Tidak cuma jual-beli, beberapa pemilik properti juga mengenakan uang tanda jadi pada proses sewa-menyewa rumah.
Namun, berbeda dengan jual beli, UTJ dalam sewa-menyewa rumah termasuk dalam pembayaran uang muka atau deposit.
Uang Tanda Jadi Berapa Persen?
Sejauh ini, belum ada ketentuan resmi dari pemerintah terkait besaran UTJ atau booking feee yang harus dibayarkan.
Karena itu, nominalnya masih ditentukan oleh pengembang atau penjual.
Namun, biasanya developer mematok UTJ minimal sebesar Rp500 ribu atau 1% dari harga rumah.
Sebagai pembeli, Anda tidak boleh luput untuk meminta kuitansi pembayaran UTJ.
Selain menjadi bukti, kuitansi tersebut juga akan mencantumkan skema pembayaran selanjutnya beserta cara atau mekanisme pelunasannya.
Perbedaan UTJ, DP, dan NUP
Setelah mengetahui pengertian UTJ, kini saatnya kamu mengetahui perbedaan antara booking fee, down payment, dan Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Pasalnya, masih banyak masyarakat yang menganggap ketiga hal tersebut serupa.
Karena itu, berikut kami hadirkan perbedaan di antara ketiganya:
1. Uang Tanda Jadi
Sifatnya berupa kesepakatan awal untuk mengikat komitmen dan keseriusan konsumen dalam membeli properti.
2. Down Payment (DP)
Uang muka alias DP adalah uang yang dibayarkan secara tunai apabila seseorang hendak membeli sebuah aset berharga tinggi dengan cara kredit.
Sifat DP hampir sama dengan UTJ, akan tetapi secara legalitas jauh lebih mengikat.
Penyerahan uang muka sudah masuk ke tahap pembelian, bukan pemesanan lagi.
Selain itu, nominal uang yang harus dibayarkan untuk uang muka pun ada aturannya.
Dalam konteks jual beli rumah melalui KPR, pembeli setidaknya wajib membayarkan uang muka 10–20% dari harga rumah.
Selain itu, pembayaran DP juga disertai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB).
3. Nomor Urut Pemesanan
Adapun Nomor Urut Pemesanan alias NUP, merupakan praktik pemasaran properti yang dilakukan oleh pengembang untuk mengetahui keadaan pasar.
Apakah Uang Tanda Jadi Bisa Dikembalikan?
Ketentuan mengenai pengembalian UTJ sejatinya tergantung pada kesepakatan yang terjalin antara pembeli dan penjual.
Umumnya, booking fee memang tidak bisa dikembalikan karena akan merugikan pihak developer atau penjual.
Pasalnya, uang tersebut biasanya sudah digunakan untuk keperluan administrasi, seperti pembuatan form dan pembelian meterai.
Pengembang juga tidak akan menawarkan atau melepas hunian yang sudah diikat dengan booking fee kepada orang lain.
Jadi, bila pada akhirnya Anda membatalkan pembelian rumah, penjual bakal mengalami kerugian karena sudah menolak tawaran dari peminat lain.
Uang pemesanan juga dianggap sebagai risiko konsumen, apalagi jika terjadi pembatalan sepihak dari pembeli.
Mengingat adanya risiko uang tanda jadi hangus, maka perlu pertimbangan matang sebelum membeli rumah dengan skema tersebut.
Uang Tanda Jadi dalam Islam
Namun, bagaimana ketentuan membayar uang tanda jadi dalam Islam? Dalam Islam, UTJ dikenal dengan istilah hāmisy jiddiyyah.
Nah, dalam fiqih, transaksi jual-beli dengan UTJ merupakan hal yang diperkenankan.
Asalkan memenuhi empat hal yang dipersyaratkan, meliputi:
- Diberikan calon pembeli kepada penjual sebelum akad jual-beli berlangsung
- UTJ berstatus sebagai titipan atau wadi’ah, sehingga penjual tidak boleh memanfaatkan uang tersebut sebelum terjadinya akad jual-beli.
- Pembayaran UTJ mengurangi total harga jual, apabila pembeli melakukan akad jual-beli.
- Uang tersebut wajib dikembalikan apabila calon pembeli batal melakukan pembelian karena sifatnya yang merupakan titipan.
Demikianlah ulasan lengkap mengenai uang tanda jadi yang perlu Anda ketahui.
Leave a Comment