JAWARA PROPERTY – Istilah KPR take over tentu sudah tidak asing lagi kita dengar. Kegiatan ini merujuk pada proses pengalihan kewajiban atas kredit rumah, dari debitur lama ke debitur baru yang ingin membeli rumah tersebut.
Biasanya, alasan kebanyakan orang jual rumah secara over kredit karena tak mampu lagi membayar sisa cicilan kreditnya.
Untuk menghindari penyitaan bank, orang tersebut lantas menjual huniannya kepada pihak lain. Nantinya, pembeli atau debitur baru akan bertanggung jawab melunasi sisa cicilan KPR. Jika sisanya masih 10 tahun lagi, maka selama itulah debitur baru harus menyetorkan sisa kredit ke bank.
Kok, terdengar tidak menguntungkan bagi pembeli rumah?
Tidak juga, pasalnya harga rumah over kredit biasanya dijual lebih murah, sebab pemiliknya butuh dana cepat untuk melunasi hutangnya di bank.
Selain itu, pihak pembeli hanya berkewajiban untuk membayar harga rumah (termasuk total cicilan yang sudah dibayar) dan sisa kredit rumah per bulannya, sehingga dianggap lebih menguntungkan.
Untuk kamu yang ingin melakukan take over KPR atau take over rumah, simak tata caranya di bawah ini.
Cara Take Over KPR yang Sah dan Aman
Melakukan KPR take over tentu tak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, hal tersebut menyangkut nominal uang yang cukup besar dan tanggung jawab kredit kepada pihak perbankan. Maka dari itu, penting untuk melakukan over kredit rumah dengan cara yang legal.
Perlu digarisbawahi, jangan pernah melakukan take over KPR tanpa sepengetahuan pihak bank atau di bawah tangan. Percayalah, hal tersebut tidak akan membuat harga beli rumah menjadi lebih murah atau membuat segala perkara jadi lebih gampang.
Hal-hal semacam ini justru dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. Oleh karenanya, berikut dua cara take over KPR secara sah dan aman yang bisa kamu coba:
Take Over KPR melalui Notaris
Notaris sebagai pembuat akta jual beli rumah berwenang sebagai saksi dalam praktik KPR take over.
Itu sebabnya, melakukan transaksi over kredit rumah di hadapan notaris diperbolehkan dan sah secara hukum
Nantinya, notaris akan membuat akta jual beli atas pengalihan hak tanah dan bangunan yang ingin di-take over, serta membuat surat kuasa untuk melunasi kredit dan mengambil sertifikat rumah di bank.
Setelah surat-surat selesai, notaris akan membantumu membuat surat pernyataan atau pemberitahuan yang ditujukan kepada pihak bank terkait beralihnya hak kepemilikan atas rumah.
Hal ini dimaksudkan, agar di masa depan tanggung jawab atas pelunasan cicilan rumah tak lagi jatuh pada debitur lama, namun kepada debitur baru yang notabenenya bertindak sebagai pembeli hunian.
Take Over KPR Langsung ke Bank
Selain melalui notaris, KPR take over juga bisa dilakukan secara langsung ke bank. Dibanding cara lainnya, take over hunian langsung ke bank terbilang yang paling aman dan juga sah.
Tata caranya cukup mudah, pertama-tama kamu dan penjual rumah harus mendatangi bank penyedia layanan KPR untuk bertemu dengan pejabat berwenang yang mengurusi take over rumah.
Setelah itu, pihak bank akan melakukan analisa terhadap kemampuan finansialmu sebagai calon pembeli. Hal ini bertujuan, untuk mengetahui apakah kamu sanggup melunasi sisa kredit rumah atau tidak.
Jika pihak bank menyetujui pengajuan take over KPR tersebut, maka sebagai debitur baru kamu akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian kredit baru, akta jual beli serta SKMHT.
Cara berikut ini memang aman, namun orang-orang malas melakukan take over rumah langsung ke bank karena memerlukan sejumlah biaya, seperti biaya take over KPR, biaya notaris, asuransi dan lain-lain.
Tips Melakukan Take Over KPR secara Aman
Agar proses KPR take over berjalan dengan lancar, terdapat beberapa tips yang bisa kamu coba.
Tips-tips berikut ini juga ampuh membuat permohonan take over disetujui oleh bank lho, seperti:
1. Sertakan Dokumen yang Dibutuhkan
Terdapat beberapa dokumen penting yang wajib disertakan pada saat mengajukan take over rumah.
Pastikan kamu melengkapinya ya, agar pengajuan tersebut berjalan dengan lancar dan diterima, yakni:
- Fotokopi perjanjian kredit
- Fotokopi sertifikat rumah (berstempel resmi dari bank)
- Fotokopi IMB
- Fotokopi PBB (sudah dibayar)
- Fotokopi bukti pembayaran angsuran
- Buku tabungan dengan nomor rekening yang diperuntukan sebagai pembayaran angsuran
- Data diri penjual dan pembeli, meliputi KTP, KK, buku nikah, NPWP, slip gaji terakhir, surat keterangan kerja, surat keterangan penghasilan, fotokopi mutasi keuangan tiga bulan terakhir dari rekening dan sebagainya.
2. Cari Tahu Harga Pasaran Rumah
Seperti yang kita ketahui, harga pasaran rumah over kredit memang dijual lebih murah daripada rumah bisa.
Namun, penting untuk melakukan riset harga sebelum memutuskan membeli hunian tersebut.
Pasalnya, jangan sampai kamu membeli rumah over kredit yang terlalu mahal.
Harga hunian yang terlalu mahal bisa membuatmu rugi, sebab ke depannya kamu harus melunasi cicilan KPR atas rumah tersebut.
Supaya lebih aman, carilah rumah over kredit melalui situs properticirebon.id.
Fitur pencarian pintar pada laman kami bisa membantumu menemukan rumah over kredit dengan harga yang pas. Misalnya over kredit rumah Cirebon, Kuningan dan yang lainnya.
3. Hindari Melakukan Take Over KPR di Bawah Tangan
Satu hal yang perlu kamu ingat saat melakukan KPR take over adalah jangan pernah melakukan proses jual beli tersebut di bawah tangan, atau tanpa sepengetahuan pihak bank dan notaris.
Selain untuk menjaga keabsahan dari proses take over rumah, hal ini dimaksudkan untuk menghindari segala bentuk penipuan yang kerap terjadi pada proses jual beli hunian.
4. Pastikan Rekam Jejak Kredit Penjual Rumah
Orang yang jual rumahnya secara over kredit sudah pasti mengalami kesulitan finansial.
Namun sebagai pembeli, ada baiknya kamu meneliti rekam jejak kredit penjual sebelum membeli rumah tersebut.
Jika ditemukan tunggakan pada cicilan kredit penjual, maka tanyakan berapa lama tunggakan tersebut berlangsung.
Pastikan juga besaran bunga dan penaltinya, sebab hal itu akan jadi tanggung jawab pembeli.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masa depan, sebaiknya mintalah salinan bukti pembayaran yang sudah disetorkan oleh pemilik kepada pihak bank.
5. Persiapkan Diri sebagai Pembeli Rumah
Tak hanya penjual, sebagai pembeli kamu harus mempersiapkan diri sebaik mungkin.
Sebab nantinya pihak bank tidak hanya mewawancarai penjual rumah, namun calon pembeli hunian tersebut juga.
Maka dari itu, pastikan riwayat kreditmu dengan perbankan baik. Jika perlu, hindari mengajukan kredit lain sebelum proses take over KPR tersebut benar-benar diterima oleh bank.
Kelebihan dan Kekurangan Take Over Rumah
Selain berharga lebih murah, melakukan take over rumah juga memiliki segudang kelebihan lainnya, lho.
Namun harus diingat, metode ini juga membawa sejumlah kekurangan yang perlu diantisipasi, misalnya:
Kelebihan Over Kredit Rumah
- Rumah yang dijual biasanya berkondisi cukup baik, usia rumah juga masih terbilang muda sehingga bangunannya masih sangat prima.
- Meski sertifikat masih disimpan oleh bank, namun proses balik nama sertifikat tersebut bisa dilakukan saat proses over kredit berlangsung.
- Rumah sudah siap huni sehingga bisa langsung ditempati oleh pemilik barunya.
- Suku bunga kredit umumnya lebih rendah jika dibandingkan suku bunga KPR biasa.
Kekurangan Over Kredit Rumah
- Ada potensi pengajuan KPR pembeli tidak diterima oleh pihak bank.
- Meski dibantu oleh notaris, pengajuan over kredit tak bisa dilakukan dalam semalam. Selayaknya KPR biasa, proses pengajuan ini terbilang lama karena adanya verifikasi dari perbankan.
- Di luar renovasi rumah, dibutuhkan sejumlah biaya dalam proses over kredit rumah tersebut.
Demikian cara melakukan KPR take over, tips serta untung-ruginya yang patut dipertimbangkan.
Namun alangkah baiknya bila kamu memperhitungkan segala risiko sebelum mengajukan KPR ke bank.
Leave a Comment