KPK Lelang Aset Hasil Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra

Anda disini : - - Pos
13 November 2024 Berita Oleh :admin

KPK melelang sejumlah aset hasil korupsi yang dilakukan Bupati Cirebon periode 2013-2018, Sunjaya Purwadisastra.

JAWARA PROPERTY – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset hasil korupsi yang dilakukan Bupati Cirebon periode 2013-2018, Sunjaya Purwadisastra melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Pantauan Jawara Property, Selasa (13/11/2024), beberapa aset tersebut yakni, satu bidang tanah 1.232 meter persegi yang berada di Jalan Dewi Sartika, Blok Wanakerta Selatan, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan akta jual beli (AJB) nomor 389/2017 dan sertifikat hak milik (SHM) nomor 3132, aset tersebut atas nama Wahyu Tjiptaningsih.

Aset lainnya yang juga dilelang oleh KPK yakni, bidang tanah seluas 3.270 meter persegi di Blok Siblukbuk, Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon.

Dalam AJB nomor 170/2017 dan SHM no 276, aset yang berada di sekitar pusat Kabuapten Cirebon itu beratasnamakan Wahyu Tjiptaningsih.

Di sekitar aset tersebut, KPK pun memasang baliho pengumuman lelang dan juga menyertakan sejumlah nomor yang bisa dihubungi oleh masyarakat peminat aset tersebut.

Berdasarkan informasi, mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terjerat beberapa kasus korupsi selama masa jabatannya.  Pertama, Sunjaya ditangkap KPK pada Oktober 2018 dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Ia diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.  Sunjaya terbukti menerima suap dari para pejabat yang ingin mendapatkan promosi jabatan di Pemkab Cirebon.

Dalam kasus ini, Sunjaya didakwa menerima suap sekitar Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon. Selain kasus suap, Sunjaya juga terlibat dalam kasus gratifikasi.

KPK mengungkapkan Sunjaya menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp52 miliar selama menjabat sebagai Bupati Cirebon.  Gratifikasi ini berasal dari berbagai proyek pembangunan di Kabupaten Cirebon. Sunjaya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyembunyikan hasil gratifikasi tersebut.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id