Cara Mengurus Roya Sertifikat Tanah Setelah KPR Lunas, Lengkap dengan Syarat, Biaya, dan Prosedurnya

Anda disini : - - - Pos
6 Agustus 2026 KPR Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Setelah berhasil melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah, masih ada satu proses penting yang sering terlupakan, yaitu mengurus roya. Padahal, tanpa proses roya, sertifikat tanah atau rumah Anda masih tercatat sebagai objek yang dibebani Hak Tanggungan sehingga belum sepenuhnya bebas dari jaminan.

Banyak masyarakat mengira bahwa setelah cicilan lunas, urusan dengan bank telah selesai. Faktanya, Anda masih perlu menghapus catatan Hak Tanggungan tersebut melalui proses roya di Kantor Pertanahan.

Lalu, bagaimana cara mengurus roya? Berikut panduan lengkapnya.

Apa Itu Roya?

Roya adalah proses penghapusan atau pencoretan Hak Tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah dan buku tanah setelah seluruh utang kepada kreditur (misalnya bank) telah dilunasi. Dengan selesainya proses ini, sertifikat kembali bersih dari beban jaminan dan pemilik memiliki kepastian hukum bahwa tanah atau rumah tersebut tidak lagi menjadi agunan.

Mengapa Roya Penting?

Mengurus roya memberikan berbagai manfaat, antara lain:

  • Sertifikat tanah bebas dari Hak Tanggungan.
  • Memudahkan proses jual beli properti.
  • Mempermudah pengajuan kredit baru jika diperlukan.
  • Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
  • Menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Tanpa roya, meskipun pinjaman telah lunas, catatan Hak Tanggungan masih tercantum pada sertifikat.

Persyaratan Mengurus Roya

Sebelum datang ke Kantor Pertanahan, siapkan dokumen berikut:

  • Formulir permohonan roya.
  • KTP dan KK pemohon.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dikuasakan.
  • Sertifikat tanah asli.
  • Sertifikat Hak Tanggungan (apabila ada).
  • Surat Keterangan Lunas atau Surat Roya dari bank/kreditur.
  • Fotokopi identitas debitur dan kreditur (sesuai ketentuan yang berlaku).
  • Dokumen pendukung lain apabila diminta oleh Kantor Pertanahan.

Sebaiknya pastikan kembali persyaratan dengan Kantor Pertanahan setempat karena dapat terdapat penyesuaian administrasi.

Langkah-Langkah Mengurus Roya

1. Lunasi Seluruh Pinjaman

Pastikan seluruh kewajiban kepada bank telah selesai.

2. Ambil Surat Roya dari Bank

Setelah pelunasan, bank akan memberikan dokumen seperti:

  • Surat Keterangan Lunas
  • Surat Roya
  • Sertifikat Hak Tanggungan
  • Sertifikat tanah asli (jika masih disimpan bank)

Periksa kelengkapan dokumen sebelum meninggalkan bank.

3. Datang ke Kantor Pertanahan

Ajukan permohonan roya ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Serahkan seluruh dokumen kepada petugas loket.

4. Pemeriksaan Dokumen

Petugas akan memeriksa:

  • Keaslian sertifikat.
  • Kelengkapan administrasi.
  • Kesesuaian data pemilik.
  • Status Hak Tanggungan.

Apabila terdapat kekurangan dokumen, pemohon akan diminta melengkapinya.

5. Membayar Biaya PNBP

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon membayar biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya roya adalah Rp50.000 per sertifikat hak atas tanah.

6. Proses Roya

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pencoretan Hak Tanggungan pada buku tanah dan sertifikat.

7. Pengambilan Sertifikat

Apabila proses selesai, sertifikat dikembalikan kepada pemilik dengan catatan Hak Tanggungan telah dihapus.

Secara umum, proses penyelesaian memerlukan sekitar 5 hari kerja, meskipun dapat berbeda bergantung pada kebijakan dan antrean di Kantor Pertanahan setempat.

Apakah Roya Bisa Diurus Secara Online?

Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan layanan Roya Elektronik untuk jenis sertifikat dan kondisi tertentu. Ketersediaan layanan bergantung pada status sertifikat dan implementasi di Kantor Pertanahan setempat.

Kesalahan yang Sering Terjadi

Beberapa kesalahan yang sering dilakukan pemilik properti antara lain:

  • Menunda pengurusan roya setelah KPR lunas.
  • Kehilangan surat pelunasan dari bank.
  • Tidak mengecek kelengkapan sertifikat.
  • Menganggap proses selesai setelah sertifikat dikembalikan bank.
  • Baru mengurus roya ketika akan menjual rumah.

Mengurus roya segera setelah pelunasan akan menghindarkan Anda dari hambatan administrasi di masa depan.

Tips Agar Proses Roya Lancar

  • Simpan seluruh dokumen pelunasan dengan baik.
  • Pastikan nama pada KTP sesuai dengan sertifikat.
  • Datang dengan dokumen asli dan salinannya.
  • Periksa kembali seluruh data sebelum menyerahkan berkas.
  • Simpan bukti pembayaran PNBP hingga proses selesai.

Kesimpulan

Roya merupakan tahapan penting setelah pelunasan KPR atau pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah. Dengan mengurus roya, catatan Hak Tanggungan akan dihapus sehingga sertifikat kembali bersih dan memiliki kepastian hukum. Persiapkan dokumen dengan lengkap, ikuti prosedur di Kantor Pertanahan, dan lakukan pengurusan sesegera mungkin setelah pinjaman dinyatakan lunas agar tidak mengalami kendala ketika akan menjual, menghibahkan, atau mengagunkan kembali properti.

Butuh bantuan mengurus dokumen properti atau sedang mencari rumah maupun tanah di Cirebon dan sekitarnya? Tim Jawara Property siap membantu Anda mulai dari pencarian properti, pengecekan legalitas, hingga pendampingan proses transaksi secara aman dan profesional.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id
error: Content is protected !!