Bagaimana Balik Nama Sertifikat Tanah Apabila Pemilik Asal Telah Meninggal dan Tidak Meninggalkan Ahli Waris?

Anda disini : - - - Pos
22 Juli 2025 Legalitas Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Proses balik nama sertifikat tanah biasanya dilakukan setelah Anda selesai atau baru saja melakukan jual beli tanah. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti kepemilikan secara sah dan kuat secara hukum. Umumnya, proses balik nama dilakukan dengan penjual. Namun, bisakah balik nama sertifikat tanah dilakukan Apabila Pemilik Asal Telah Meninggal dan Tidak Meninggalkan Ahli Waris?

Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Apabila Pemilik Asal Telah Meninggal dan Tidak Meninggalkan Ahli Waris?

Saya Si A memiliki sebidang tanah yang telah saya beli dari Si B pada tahun 2018, saya membeli tanah tersebut dengan total harga sebesar Rp. 1.00.000.000 (Seratus Juta Rupiah). Saya membeli tanah tersebut dengan cara membayar DP (Down payment) terlebih dahulu sebesar Rp. 10.000.000 (Sepuluh juta rupiah), kemudian  satu bulan setelahnya saya membayar uang sisa pembayaran tanah tersebut kepada Si B sebesar Rp 90.000.000 (Sembilan puluh juta rupiah), selanjutnya sertifikat tersebut diserahkan kepada saya karena saya telah membayar lunas tanah tersebut.

Namun diluar dugaan saya, pada saat saya ingin melakukan proses baliknama sertifikat tersebut Si B telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan seorang ahli waris, lalu saya ke notaris untuk membalikan nama sertifikat tersebut namun tetap tidak bisa untuk dilakukan proses balik nama, lalu bagaimana solusi untuk menyelesaikan masalah saya tersebut?

Permasalahan tersebut diatas sudah sering terjadi di kalangan masyarakat yang telah membeli sebidang tanah ataupun bangunan yang belum melakukan proses balik nama tetapi pemilik asal telah meninggal dunia tanpa meninggalkan waris, atau bahkan kini tidak diketahui lagi keberadaannya.

Seperti yang diuraikan diatas, Si A telah mendatangi notaris tetapi tidak ada notaris yang mau atau yang bisa untuk membalik namakan sertifikat tersebut menjadi atas nama  Si A, hal tersebut dikarenakan tidak ada dasar yang cukup kuat untuk membalik namakan sertifikat tersebut, kerena yang dikhawatirkan adalah apabila ada pihak lain yang kemudian hari menggugat tanah tersebut, tentu sudah menjadi sebuah pertanggungjawaban bagi Notaris atas proses balik nama  sertifikat tersebut.

Solusinya adalah dengan mengajukan Gugatan ke Pengadilan setempat yang berada bersamaan wilayahnya dengan objek tanah tersebut, hal tersebut dikarenakan tidak ada ahli waris yang ditinggalkan, dan tidak diketahui dimana saat ini Si B berada.

Perlu Anda ketahui terlebih dahulu pentingnya sertifikat atas tanah sebagai tanda kepemilikan atas tanah, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Pasal 1 Angka 20 menyatakan:

“Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing — masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan” 

Telah jelas diatur dalam peraturan pemerintah tersebut diatas bahwa sertifikat tanah tersebut merupakan bukti kepemilikan atas tanah yang sah dan otentik, dan menjadi alat pembuktian yang kuat. Sehingga perubahan baliknama sertifikat atas sebidang tanah menjadi penting dan harus mendapat perhatian lebih untuk mempertahakan dan membuktikan kepemilikan hak atas sebidang tanah.

Lalu bagaimana jika proses balik nama sertifikat tersebut tidak dapat dilakukan karena pemilik asal meninggal dunia dan tidak ada waris yang ditingalkan atau tidak diketahui keberadaannya?

Telah disingung sebelumnya bahwa dapat dilakukan dengan mengajukan Gugatan ke pengadilan guna mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut. Perlu diperhatikan dalam membuat gugatan tersebut yang menjadi Pihak Penggugat adalah Si A dan yang penjadi Pihak Tergugat adalah Si B.

Tentu dalam prosesnya membutuhkan waktu yang cukup lama hal ini dikarenakan Si B tidak diketahui keberadaannya sehingga harus menunggu waktu selama 3 bulan untuk memulai sidang pertama karena harus dimumumkan melalui media dan pemerintah setempat lokasi tempat tinggal terakhir Si B (Pihak Tergugat), , dan tidak diketahui lamanya persidangan, hal ini sesuai denga fakta serta proses  yang terjadi dalam persidangan.

Perlu menjadi catatan dan perlu diperhatikan isi dari Gugatan atau petitum dari Gugatan yang akan diajukan tersebut harus menyebutkan bahwa meminta untuk Majelis Hakim menyatakan bahwa sebidang tanah tersebut adalah sah milik Si A (Para Penggugat), dan harus memenuhi syarat formil maupun materil yang telah diatur dalam Hukum Acara Perdata.

Bilamana merasa kesulitan dalam membuat sebuah Gugatan, dapat meminta bantuan kepada kerabat yang mengetahui dan paham proses beracara dalam persidangan atau menggunakan jasa hukum Pengacara atau Advokat untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut.

Bahwa dengan adanya dasar Putusan Pengadilan nantinya dapat dijadikan alas atau dasar hukum yang kuat untuk melakukan proses balik nama sertifikat tersebut, maka Si A dapat mendatangi Notaris dengan membawa bundel Putusan Pengadilan tersebut sebagai dasar untuk melakukan proses balik nama sertifikat atas sebidang tanah tersebut, dan dengan adanya Putusan tersebut maka Notaris akan dapat melakukan proses balik nama karena terdapat dasar hukum yang kuat, atau Si A dapat langsung ke BPN untuk meminta penerbitan sertifikat baru atas dasar Putusan Pengadilan tersebut.

Setelah membaca hal tersebut diatas tentu pembaca telah memiliki gambaran bagaimana cara melakukan proses balik nama sertifikat atas sebidang tanah, yang mana pemilik asalnya sudah meninggal dan tidak meninggaklan ahli waris atau tidak diketahui lagi keberadaannya.

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id