Kamus Istilah KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Anda disini : - - Pos
16 Juli 2026 Panduan Oleh :admin

JAWARA PROPERTYKamus Istilah KPR adalah kumpulan penjelasan mengenai berbagai istilah yang sering digunakan dalam proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Mulai dari pengajuan, persetujuan kredit, akad, hingga pelunasan, setiap istilah dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Kamus ini membantu calon pembeli rumah, investor properti, maupun masyarakat umum agar lebih memahami proses KPR sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan terhindar dari kesalahpahaman saat bertransaksi dengan bank maupun pengembang properti.

Agunan

Jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan.

AJB

Akta jual beli merupakan dokumen otentik berupa bukti transaksi kegiatan jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris. Pihak pembeli dan penjual menandatangani akta ini dengan didampingi oleh PPAT. Akta ini menjadi salah satu syarat saat penjual dan pembeli melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan.

Akad

Rangkaian proses perjanjian kontrak antara pihak yang meminjamkan uang (kreditur) dengan pembeli rumah (debitur) untuk melakukan cicilan dalam periode waktu tertentu.

Alih debitur

Keadaan di mana nasabah KPR memindahkan cicilan kreditnya ke orang lain. Proses alih debitur terjadi ketika nasabah KPR menjual rumah sebelum kredit rumahnya lunas dan ingin memindahkan pembayaran cicilan KPR kepada orang yang membeli rumah tersebut.

Appraisal

Sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui proses analisa oleh profesional. Dalam konteks properti, apprasial berarti penentuan nilai jual dari sebuah aset properti berupa hunian yang dimiliki oleh seseorang jika dilepas ke pasar.

Asuransi KPR

Perlindungan untuk kredit rumah yang umumnya berupa asuransi jiwa, asuransi properti, dan asuransi sakit kritis. Fungsi asuransi ini adalah untuk melindungi nasabah KPR dan rumah yang dibeli dari risiko-risiko yang berpotensi menyebabkan kredit macet.

Balik nama

Balik nama adalah proses yang dilakukan untuk mengganti status kepemilikan lama ke pemilik baru lewat pergantian SHM.

BI checking / SLIK OJK

Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang mencatat lancar atau macetnya pembayaran kredit seseorang dan dikeluarkan oleh Bank Indonesia. BI checking sangat penting dilakukan agar bank dapat mengetahui kemampuan dan histori debitur dalam membayar pokok pinjaman.

Biaya provisi

Biaya administrasi yang harus diberikan oleh pembeli rumah, ketika pengajuan pinjaman disetujui oleh pihak bank. Pengeluaran biaya provisi hanya terjadi saat seseorang membeli rumah secara KPR.

Booking Fee

Pembayaran dalam bentuk sejumlah uang sebagai komitmen dan bukti keseriusan pembeli ketika memesan unit properti tertentu.

BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)

Pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan. Pungutan ini hanya terjadi saat Anda membeli rumah atau tanah, dan ini dibayarkan ke otoritas setempat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Kabupaten maupun Kota.

Bunga cap

Sistem penerapan bunga KPR, di mana bank menetapkan bunga maksimum dalam cicilan KPR selama periode tertentu.

Cashback KPR

Program promo yang ditawarkan oleh bank untuk produk KPR tertentu. Skemanya adalah bank akan mengembalikan sebagian uang muka yang telah nasabah KPR berikan di awal, yang mana jumlahnya bisa berbeda-beda tergantung kebijakan bank.

Cicilan KPR

Jumlah uang yang perlu dibayarkan tiap bulan untuk melunasi pinjaman KPR.

Debitur

Pihak yang meminjam uang kepada bank, dalam hal ini adalah nasabah KPR

Down payment (DP)

Uang muka yang perlu dibayarkan kepada pengembang (developer) rumah yang akan kita beli sebagai bentuk pembayaran awal KPR.

Early payment default

Gagal bayar atau kredit macet di awal periode KPR.

Fixed rate (bunga tetap)

Suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berfluktuasi selama jangka waktu tertentu.

Floating rate (bunga mengambang)

Bunga yang diterapkan kepada debitur dengan mengikuti fluktuasi suku bunga acuan. Suku bunga menjadi tidak tetap alias bisa berubah selama jangka waktu peminjaman. Ini bergantung dari tingkat bunga yang ditetapkan oleh pihak bank.

Gagal bayar

Keadaan di mana debitur tidak mampu membayar cicilan pinjaman, dalam hal ini adalah cicilan KPR sesuai perjanjian kredit yang telah disepakati dengan bank.

Girik

Surat keterangan kepemilikan tanah atau bangunan dari camat atau lurah.

Hak milik

Hak turun-temurun dan terkuat yang dapat dimiliki seseorang atas tanah dan bangunan. Hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain. Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik

HGB (Hak Guna Bangunan)

Hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.

HGU (Hak Guna Usaha)

Hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu paling lama 25 tahun.

IMB (Izin Mendirikan Bangunan):

Perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Index rate

Acuan tingkat suku bunga tertentu untuk digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga produk KPR.

Inflasi

Suatu keadaan ekonomi negara yang ditandai oleh kenaikan harga secara umum dan terus menerus sehingga berdampak kepada menurunnya daya beli konsumen.

Jatuh tempo

Tanggal di mana cicilan kredit wajib dibayarkan setiap bulannya.

Kemampuan membayar (ability to pay)

Kemampuan nasabah KPR membayar cicilan tiap bulan.

KPA (Kredit Pemilikan Apartemen)

Produk pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan untuk pembelian apartemen.

KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

Produk pinjaman/pembiayaan dari bank atau lembaga keuangan untuk pembelian rumah baru maupun bekas.

KPR berjenjang

Produk KPR dengan penawaran spesial dari bank yang menawarkan skema bunga berjenjang hingga periode tertentu, sebagai wujud benefit kemudahan serta kepastian angsuran bagi debitur.

KPR konvensional

Produk KPR perbankan yang tidak disubsidi oleh pemerintah.

KPR subsidi

Produk KPR oleh pemerintah yang disalurkan melalui perbankan, ditujukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Syarat dan ketentuannya lebih mudah dibandingkan KPR konvensional.

KPR syariah

Produk KPR yang prinsipnya berlandaskan syariat-syariat Islam.

KPR take over (pindah kpr)

Proses pemindahan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru untuk mendapatkan suku bunga yang lebih rendah setelah melewati masa suku bunga tetap di bank lama.

Kreditur

Pihak yang memberikan pinjaman dana kepada nasabah, seperti bank atau lembaga keuangan.

LTV (Loan to Value) ratio

Perbandingan antara jumlah pinjaman dan harga jual tanah/bangunan

Masa Fix Rate

Periode cicilan KPR ketika fix rate berlangsung. Lamanya periode ini bergantung dari program KPR yang dipilih nasabah KPR.

Masa Floating Rate

Periode di mana setelah masa fixed berakhir, suku bunga yang akan diterapkan dalam skema cicilan selanjutnya adalah floating rate.

NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)

Perkiraan harga properti yang perhitungannya didasarkan kepada luas bangunan dan zona wilayah tempat properti tersebut berada.

Notaris

Pejabat berwenang yang berperan sebagai penengah dan pembuat akta tanah untuk diajukan ke BPN.

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)

Pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai oleh seseorang atau badan.

Penalti

Uang denda yang harus dibayar nasabah apabila melanggar ketentuan pembayaran KPR sesuai dengan akad kredit, misalnya telat membayar cicilan atau melunasi pinjaman lebih cepat dari waktu jatuh tempo.

Pengembang (developer)

Instasi perorangan atau perusahaan yang melakukan kegiatan usaha pengadaan dan pembangunan properti untuk dijual atau disewakan.

Penjamin

Pihak yang akan membayar utang debitu jika yang bersangkutan tidak sanggup melunasi pinjaman KPR.

Plafon kredit

Besarnya nilai pinjaman yang dapat diberikan oleh kreditur kepada nasabah.

PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Pejabat umum yang diangkat oleh Kepala BPN dan diberi kewenangan untuk membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu terkait hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli)

Perjanjian yang dibuat antara calon penjual dan calon pembeli tanah atau bangunan sebelum penandatanganan AJB.

Risiko kredit

kerugian akibat kegagalan suatu pihak dalam memenuhi kewajiban kepada bank, misalnya kegagalan debitur untuk membayar cicilan.

Roya

Penghapusan hak tanggungan yang tertera pada sertifikat tanah karena beberapa kondisi, misalnya karena utang KPR sudah lunas.

SBDK (Suku Bunga Dasar Kredit)

Suku bunga acuan yang digunakan oleh bank sebagai dasar pemberian bunga kredit kepada nasabah.

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Dokumen sah yang menyatakan hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya. Masa berlaku sertifikat ini adalah 30 tahun, dan bisa diperpanjang hingga batas waktu 20 tahun.

SHM (Sertifikat Hak Milik)

Dokumen sah yang menyatakan kepemilikan sepenuhnya terhadap suatu lahan.

Tenor pinjaman

Jangka waktu yang diberikan bank kepada debitur untuk melunasi pinjaman.

Unbankable

kondisi seseorang belum memenuhi syarat dan dapat diterima oleh bank untuk melakukan transaksi dengan bank.

Unbanked / underbanked

Orang yang tidak memiliki akses ke layanan perbankan.

Underwriter

Petugas yang melakukan verifikasi data dan evaluasi terhadap permohonan pinjaman KPR, serta merekomendasikan keputusan kredit.

Underwriting

Proses pemberian keputusan kredit kepada konsumen melalui penilaian dan analisa dari aspek jaminan, serta kemampuan dan kemauan membayar cicilan.

Verifikasi

Proses pengecekan oleh bank terhadap calon nasabah, meliputi pemeriksaan dokumen, wawancara, survey, dan kunjungan langsung.

Waktu tenggang (grace period)

Jangka waktu yang disediakan oleh bank sebagai bentuk penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10-15 hari setelah tanggal jatuh


Jawara Property adalah mitra terpercaya dalam layanan Titip Jual, Titip Sewa, dan Pencarian Properti yang berfokus di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan). Kami hadir untuk membantu pemilik properti memasarkan rumah, tanah, ruko, gudang, kavling, hingga properti komersial secara lebih cepat, aman, dan bernilai optimal.

Percayakan properti Anda kepada kami. Dengan strategi pemasaran yang tepat, jaringan yang luas, dan komitmen terhadap pelayanan terbaik, kami siap membantu mewujudkan transaksi jual maupun sewa properti yang lebih cepat, aman, dan menguntungkan.

 

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id