Mulai 17 Agustus 2026 BPN Patok Waktu Balik Nama Sertifikat Cuma 10 Hari

Anda disini : - - Pos
jual rumah Cirebon,jual tanah Cirebon,agen properti Cirebon,tanah komersial Cirebon,rumah dijual Indramayu,gudang Cirebon,ruko Cirebon,titip jual rumah Cirebon, agen rumah Cirebon, broker proportie Cirebon,property Cirebon,jual Tanah Cirebon,gudang dijual cirebon,ruko dijual cirebon,rumah dijual kabupaten Cirebon,tanah Dijual Kabupaten Cirebon,Gudang Kabupaten Cirebon,Ruko Kabupaten Cirebon,Agen Properti Kabupaten Cirebon,Rumah Dijual Kota Cirebon,Rumah Murah Kota Cirebon,Properti Kota Cirebon,Agen Properti Kota Cirebon,Rumah Dijual Indramayu,Tanah Dijual Indramayu,Ruko Indramayu,Gudang Indramayu,Agen Properti Indramayu,Rumah Dijual Kuningan,Villa Kuningan,tanah Kuningan,Properti Kuningan,Rumah Dijual Majalengka,Tanah Majalengka,Gudang Majalengka,Properti Majalengka,Rumah SHM Cirebon,Rumah Siap Huni Cirebon,Rumah Dekat Tol Cirebon,Rumah Dekat Kampus UGJ,Rumah Dekat CSB Mall,Rumah Investasi Cirebon,Tanah Komersial Cirebon,Gudang Pinggir Jalan Cirebon,Tanah Industri Cirebon,Ruko Strategis Cirebon,Gudang Logistik Cirebon,Rumah Hook Cirebon,Rumah Cluster Cirebon,Rumah Minimalis Cirebon,Titip Jual Rumah,Titip Jual Properti,Jual Rumah Cepat,Cara Jual Rumah,Agen Jual Rumah,Broker Properti Terpercaya,Agen Properti Terbaik,Jasa Pemasaran Properti,Jual Tanah Cepat,Titip Jual Gudang,Investasi Properti Cirebon,Investasi Tanah Cirebon,Investasi Gudang Cirebon,Investasi Ruko Cirebon,Kawasan Industri Cirebon,Peluang Investasi Cirebon,Properti Komersial Cirebon,Rumah Dijual Dekat Kampus UGJ,Rumah Dijual Dekat BAT Cirebon,Rumah Dijual Kesambi,Rumah Dijual Kedawung,Rumah Dijual Harjamukti,Rumah Dijual Sumber,Rumah Dijual Plered,Rumah Dijual Weru,Tanah Dijual Pinggir Jalan Cirebon,Gudang Dekat Tol Ciperna,Gudang Dekat Tol Palimanan,Tanah,Dekat Kawasan Industri Cirebon Timur,Rumah Murah Cirebon Dibawah 500 Juta,Rumah Murah Cirebon Dibawah 1 Miliar,Jawara Property,Jawara Property Cirebon,PT Jawara Abhipraya Santosha,Agen Properti Jawara,Jawara Property Indonesia
17 Juli 2026 Berita Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Mulai 17 Agustus 2026 proses balik nama sertifikat tanah hanya memakan waktu 10 hari saja

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

“Jadi hanya utuh waktu 10 hari untuk balik nama maksimal,” ujar Nusron di Jakarta, Rabu (15/7).

Nusron menegaskan jika ada proses balik nama sertifikat tanah lebih dari 10 hari, maka petugas bakal diberikan sanksi tegas.

Hal ini sebagai komitmen Kementerian ATR/BPN untuk bertransformasi dalam memberikan pelayanan ke masyarakat.

“Keluar dari itu (10 hari pengurusan balik nama sertifikat tanah) dia berarti pelanggaran,” kata Nusron.

Nusron menjelaskan berbagai tahapan proses balik nama sertifikat kepemilikan tanah yang hanya memakan waktu selama 10 hari.

Pertama adalah tahap pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan selesai paling lama dua hari.

Kedua, proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang ditetapkan maksimal tiga hari.

Ketiga, proses Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Kantor Pertanahan (Kantah) untuk balik nama sertifikat tanah selesai 5 hari.

Dengan demikian, keseluruhan proses balik nama serrifikat tanah bisa selesai dalam waktu maksimal 10 hari.

Selain itu Nusron juga mempercepat pengukuran tanah dengan cara dibuat terjadwal.

Per 17 Agustus 2026, pengukuran tanah hanya akan memakan waktu selama 7 hari kerja sejak pendaftaran di BPN.

“Tanggal 17 Agustus harus sudah 100 persen kantor menggunakan pengukuran terjadwal,” ungkap dia.

Nusron menegaskan jika ada petugas yang melanggar ketentuan aturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi tegas, yang terberat berupa pemecatan.

“Sanksinya tergantung, kalau dia terbukti itu karena suap bisa dipecat. Kalau lalai mungkin dipindah atau diturunkan pangkat sesuai dengan gradasi pelanggarannya,” pungkas Nusron


 

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id
error: Content is protected !!