Sertipikat Tanah masih atas nama orang meninggal, segera proses balik nama

Anda disini : - - - Pos
jual rumah Cirebon,jual tanah Cirebon,agen properti Cirebon,tanah komersial Cirebon,rumah dijual Indramayu,gudang Cirebon,ruko Cirebon,titip jual rumah Cirebon, agen rumah Cirebon, broker proportie Cirebon,property Cirebon,jual Tanah Cirebon,gudang dijual cirebon,ruko dijual cirebon,rumah dijual kabupaten Cirebon,tanah Dijual Kabupaten Cirebon,Gudang Kabupaten Cirebon,Ruko Kabupaten Cirebon,Agen Properti Kabupaten Cirebon,Rumah Dijual Kota Cirebon,Rumah Murah Kota Cirebon,Properti Kota Cirebon,Agen Properti Kota Cirebon,Rumah Dijual Indramayu,Tanah Dijual Indramayu,Ruko Indramayu,Gudang Indramayu,Agen Properti Indramayu,Rumah Dijual Kuningan,Villa Kuningan,tanah Kuningan,Properti Kuningan,Rumah Dijual Majalengka,Tanah Majalengka,Gudang Majalengka,Properti Majalengka,Rumah SHM Cirebon,Rumah Siap Huni Cirebon,Rumah Dekat Tol Cirebon,Rumah Dekat Kampus UGJ,Rumah Dekat CSB Mall,Rumah Investasi Cirebon,Tanah Komersial Cirebon,Gudang Pinggir Jalan Cirebon,Tanah Industri Cirebon,Ruko Strategis Cirebon,Gudang Logistik Cirebon,Rumah Hook Cirebon,Rumah Cluster Cirebon,Rumah Minimalis Cirebon,Titip Jual Rumah,Titip Jual Properti,Jual Rumah Cepat,Cara Jual Rumah,Agen Jual Rumah,Broker Properti Terpercaya,Agen Properti Terbaik,Jasa Pemasaran Properti,Jual Tanah Cepat,Titip Jual Gudang,Investasi Properti Cirebon,Investasi Tanah Cirebon,Investasi Gudang Cirebon,Investasi Ruko Cirebon,Kawasan Industri Cirebon,Peluang Investasi Cirebon,Properti Komersial Cirebon,Rumah Dijual Dekat Kampus UGJ,Rumah Dijual Dekat BAT Cirebon,Rumah Dijual Kesambi,Rumah Dijual Kedawung,Rumah Dijual Harjamukti,Rumah Dijual Sumber,Rumah Dijual Plered,Rumah Dijual Weru,Tanah Dijual Pinggir Jalan Cirebon,Gudang Dekat Tol Ciperna,Gudang Dekat Tol Palimanan,Tanah,Dekat Kawasan Industri Cirebon Timur,Rumah Murah Cirebon Dibawah 500 Juta,Rumah Murah Cirebon Dibawah 1 Miliar,Jawara Property,Jawara Property Cirebon,PT Jawara Abhipraya Santosha,Agen Properti Jawara,Jawara Property Indonesia
23 Juli 2026 Legalitas Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Sertipikat tanah masih atas nama orang meninggal dan belum melakukan proses balik nama (turun waris) berarti status hukum tanah belum jelas karena masih tercatat atas nama pewaris yang sudah meninggal, sehingga ahli waris diminta segera mengurus turun waris dan balik nama ke Kantor Pertanahan/BPN.

Mengapa harus segera diproses?

  • Mencegah sengketa waris antar keluarga karena tidak ada data resmi ahli waris.
  • Memudahkan jika tanah akan dijual, dijadikan jaminan, atau dibangun, karena sertifikat sudah atas nama pemilik yang jelas.
  • Dalam Permen ATR/BPN, balik nama waris dalam waktu 6 bulan sejak kematian pewaris bisa mendapat pengaturan khusus atau keringanan biaya tertentu.

Bagaimana prosesnya?

1. Menentukan dan mengakui ahli waris

a. Ahli waris membuat Surat Keterangan Waris (SKW) atau akta pewarisan, bisa disusun sendiri, melalui PPAT, atau melalui pengadilan jika ada sengketa.

b. Surat Keterangan Ahli Waris ini harus diketahui dan ditanda tangani oleh Lurah dan Camat setempat.

c. Diperlukan dokumen pendukung, antara lain:

  • KTP dan Kartu Keluarga pewaris dan ahli waris.
  • Akta kematian.
  • Surat keterangan dari kelurahan/kecamatan tentang keluarga yang berhak menjadi ahli waris (jika tidak ada wasiat)

2. Menyiapkan dokumen untuk Kantor Pertanahan

Dokumen yang umumnya diminta saat mengajukan proses turun waris:

  • Sertifikat asli tanah atas nama pewaris.
  • Fotokopi akta kematian yang dilegalisir
  • Surat Keterangan Waris atau akta pewarisan.
  • Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris yang dilegalisir.
  • Surat kuasa tertulis jika permohonan diajukan bukan oleh ahli waris langsung.
  • Dokumen lain yang diminta petugas Kantor Pertanahan (misalnya SPPT, PBB, BPHTB, titik koordinat atau sketsa lokasi).

3. Mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan

  • Datang ke loket pelayanan Kantor Pertanahan setempat.
  • Mengisi formulir permohonan balik nama karena waris.
  • Menyerahkan seluruh dokumen dan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.

4. Verifikasi dan penerbitan sertipikat

  • Petugas melakukan pemeriksaan berkas dan verifikasi data.
  • Jika dokumen dinyatakan lengkap dan tidak ada sengketa, BPN akan menerbitkan sertifikat baru atas nama ahli waris.
  • Proses biasanya memakan waktu 5 hari kerja.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id
error: Content is protected !!