Apa Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah?

Anda disini : - - - Pos
18 Juli 2026 Legalitas Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar baik dari sisi tujuan maupun akibat hukum yang ditimbulkan.

Pemecahan Sertipikat

Pemecahan sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat tersendiri, sedangkan sertipikat induknya tidak berlaku lagi (nonaktif).

Persyaratan Pemecahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
  5. Sertipikat asli.
  6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penyelesaian

  • Jangka waktu: 15 hari kerja

Keterangan

  • Identitas diri pemohon
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Tarif

  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang hasil pemecahan, sesuai dengan ketentuan PNBP ATR/BPN.

Pemisahan Sertipikat

Pemisahan sertipikat dilakukan apabila hanya sebagian dari bidang tanah yang ingin dipisahkan. Dari bidang yang dipisahkan akan diterbitkan sertipikat baru, sementara sertipikat induknya tetap berlaku (aktif), hanya saja luas tanahnya berkurang.

Persyaratan Pemisahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
  5. Sertipikat asli.
  6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penyelesaian

  • Jangka waktu: 15 hari kerja

Keterangan

  • Identitas diri pemohon
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemisahan

Tarif

  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemisahan, sesuai ketentuan PNBP ATR/BPN.

 

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan layanan pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    • Mengatur bahwa satu bidang tanah dapat dipecah atau dipisahkan atas permintaan pemegang hak.
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 (beserta perubahannya, termasuk Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021).
    • Menjelaskan tata cara, persyaratan, dan ketentuan teknis pelaksanaan pemecahan dan pemisahan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
    • Menjadi dasar penetapan biaya resmi layanan pertanahan, termasuk biaya pemecahan dan pemisahan sertipikat.

Baik pemecahan maupun pemisahan sertipikat tanah memiliki fungsi penting dalam administrasi pertanahan. Perbedaan utama keduanya terletak pada status sertipikat induk, apakah menjadi tidak berlaku (pemecahan) atau tetap berlaku (pemisahan).

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai syarat teknis maupun estimasi biaya, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Kementerian ATR/BPN melalui website ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id