Apa Perbedaan Pemecahan dan Pemisahan Sertipikat Tanah?

Anda disini : - - - Pos
jual rumah Cirebon,jual tanah Cirebon,agen properti Cirebon,tanah komersial Cirebon,rumah dijual Indramayu,gudang Cirebon,ruko Cirebon,titip jual rumah Cirebon, agen rumah Cirebon, broker proportie Cirebon,property Cirebon,jual Tanah Cirebon,gudang dijual cirebon,ruko dijual cirebon,rumah dijual kabupaten Cirebon,tanah Dijual Kabupaten Cirebon,Gudang Kabupaten Cirebon,Ruko Kabupaten Cirebon,Agen Properti Kabupaten Cirebon,Rumah Dijual Kota Cirebon,Rumah Murah Kota Cirebon,Properti Kota Cirebon,Agen Properti Kota Cirebon,Rumah Dijual Indramayu,Tanah Dijual Indramayu,Ruko Indramayu,Gudang Indramayu,Agen Properti Indramayu,Rumah Dijual Kuningan,Villa Kuningan,tanah Kuningan,Properti Kuningan,Rumah Dijual Majalengka,Tanah Majalengka,Gudang Majalengka,Properti Majalengka,Rumah SHM Cirebon,Rumah Siap Huni Cirebon,Rumah Dekat Tol Cirebon,Rumah Dekat Kampus UGJ,Rumah Dekat CSB Mall,Rumah Investasi Cirebon,Tanah Komersial Cirebon,Gudang Pinggir Jalan Cirebon,Tanah Industri Cirebon,Ruko Strategis Cirebon,Gudang Logistik Cirebon,Rumah Hook Cirebon,Rumah Cluster Cirebon,Rumah Minimalis Cirebon,Titip Jual Rumah,Titip Jual Properti,Jual Rumah Cepat,Cara Jual Rumah,Agen Jual Rumah,Broker Properti Terpercaya,Agen Properti Terbaik,Jasa Pemasaran Properti,Jual Tanah Cepat,Titip Jual Gudang,Investasi Properti Cirebon,Investasi Tanah Cirebon,Investasi Gudang Cirebon,Investasi Ruko Cirebon,Kawasan Industri Cirebon,Peluang Investasi Cirebon,Properti Komersial Cirebon,Rumah Dijual Dekat Kampus UGJ,Rumah Dijual Dekat BAT Cirebon,Rumah Dijual Kesambi,Rumah Dijual Kedawung,Rumah Dijual Harjamukti,Rumah Dijual Sumber,Rumah Dijual Plered,Rumah Dijual Weru,Tanah Dijual Pinggir Jalan Cirebon,Gudang Dekat Tol Ciperna,Gudang Dekat Tol Palimanan,Tanah,Dekat Kawasan Industri Cirebon Timur,Rumah Murah Cirebon Dibawah 500 Juta,Rumah Murah Cirebon Dibawah 1 Miliar,Jawara Property,Jawara Property Cirebon,PT Jawara Abhipraya Santosha,Agen Properti Jawara,Jawara Property Indonesia
18 Juli 2026 Legalitas Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah adalah hal yang sama. Padahal, keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar baik dari sisi tujuan maupun akibat hukum yang ditimbulkan.

Pemecahan Sertipikat

Pemecahan sertipikat dilakukan ketika satu bidang tanah yang sudah terdaftar akan diubah menjadi beberapa bidang baru. Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan sertipikat tersendiri, sedangkan sertipikat induknya tidak berlaku lagi (nonaktif).

Persyaratan Pemecahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
  5. Sertipikat asli.
  6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penyelesaian

  • Jangka waktu: 15 hari kerja

Keterangan

  • Identitas diri pemohon
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemecahan

Tarif

  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang hasil pemecahan, sesuai dengan ketentuan PNBP ATR/BPN.

Pemisahan Sertipikat

Pemisahan sertipikat dilakukan apabila hanya sebagian dari bidang tanah yang ingin dipisahkan. Dari bidang yang dipisahkan akan diterbitkan sertipikat baru, sementara sertipikat induknya tetap berlaku (aktif), hanya saja luas tanahnya berkurang.

Persyaratan Pemisahan

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan.
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP) dan kuasa, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (untuk pemohon badan hukum).
  5. Sertipikat asli.
  6. Rencana Tapak / Site Plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

Penyelesaian

  • Jangka waktu: 15 hari kerja

Keterangan

  • Identitas diri pemohon
  • Luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon
  • Pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Pernyataan tanah dikuasai secara fisik
  • Alasan pemisahan

Tarif

  • Biaya dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemisahan, sesuai ketentuan PNBP ATR/BPN.

 

Dasar Hukum dan Regulasi

Pelaksanaan layanan pemecahan dan pemisahan sertipikat tanah diatur melalui beberapa regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
    • Mengatur bahwa satu bidang tanah dapat dipecah atau dipisahkan atas permintaan pemegang hak.
  2. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 (beserta perubahannya, termasuk Permen ATR/BPN No. 16 Tahun 2021).
    • Menjelaskan tata cara, persyaratan, dan ketentuan teknis pelaksanaan pemecahan dan pemisahan.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
    • Menjadi dasar penetapan biaya resmi layanan pertanahan, termasuk biaya pemecahan dan pemisahan sertipikat.

Baik pemecahan maupun pemisahan sertipikat tanah memiliki fungsi penting dalam administrasi pertanahan. Perbedaan utama keduanya terletak pada status sertipikat induk, apakah menjadi tidak berlaku (pemecahan) atau tetap berlaku (pemisahan).

Untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai syarat teknis maupun estimasi biaya, masyarakat dapat mengakses layanan resmi Kementerian ATR/BPN melalui website ATR/BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, atau dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah.

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id
error: Content is protected !!