Investasi di Kabupaten Cirebon Segera Dibuka, Pemutakhiran LBS Hampir Rampung

Anda disini : - - Pos
16 Juli 2026 Berita Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Moratorium investasi di Kabupaten Cirebon segera dicabut.

Harapan investor kembali bergerak pun mulai terbuka. Pasalnya, proses pemutakhiran Lahan Baku Sawah (LBS) yang menjadi syarat utama penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) tinggal 0,03 persen. Targetnya, akhir bulan tuntas.

Kepastian itu terungkap dalam rapat kerja Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon bersama DPUTR, Dinas Pertanian, Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon dan DPMPTSP, Selasa 14 Juli 2026.

Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengatakan seluruh dokumen hasil pemutakhiran telah dikirim ke ATR/BPN pusat. Tinggal menunggu penyelesaian tahap akhir sebelum rekomendasi diterbitkan.

“Targetnya bulan ini selesai. Bahkan pekan ini seluruh proses pemutakhiran disanggupi bisa dituntaskan,” ujar Lukman.

Kata Lukman, LBS menjadi persoalan utama yang harus dibereskan sebelum pemerintah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) atau LP2B.

Setelah penetapan itu selesai dan SK Bupati diterbitkan, moratorium investasi diperkirakan akan berakhir.

“Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan luas LBS Kabupaten Cirebon sebelumnya mencapai 50.287 hektare.”

“Setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi, sekitar 13 persen lahan dikeluarkan dari peta LBS,” terangnya.

Sedangkan 87 persen sisanya akan ditetapkan sebagai LP2B hingga tahun 2029 sesuai kebijakan pemerintah pusat.

Menurutnya, penetapan LP2B justru menjadi jalan keluar atas persoalan tumpang tindih pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan ketidakpastian investasi.

“Kalau LBS sudah selesai dan SK Bupati terbit, harapannya investasi perumahan, industri maupun sektor lainnya bisa kembali berjalan normal,” tuturnya.

Ia menjelaskan, moratorium sendiri berawal dari Surat Menteri ATR/BPN Nomor PP.04.03/1314/IX/2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Kebijakan itu kemudian diperkuat melalui surat edaran Gubernur Jawa Barat yang membatasi sejumlah izin investasi sampai data lahan sawah benar-benar jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cirebon, Dedi Wahyudi, menjelaskan setiap bidang tanah yang diusulkan masuk KP2B diperiksa satu per satu menggunakan pemetaan digital berbasis koordinat. Data tersebut kemudian dicocokkan dengan status hak atas tanah yang sudah ada.

“Kalau sudah ada HGB atau perizinan lain, tentu tidak bisa langsung dimasukkan menjadi kawasan yang dilindungi. Itu akan berbenturan dengan hak yang sudah diberikan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, usulan KP2B dari Kabupaten Cirebon saat ini sudah berada di pemerintah pusat melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Selanjutnya akan diverifikasi oleh empat direktorat jenderal di Kementerian ATR/BPN sebelum rekomendasi akhir diterbitkan.

“Meski tinggal selangkah lagi, pekerjaan belum sepenuhnya selesai,” paparnya.

Menurutnya, masih ada beberapa data yang harus disinkronkan, terutama terkait rencana pembangunan yang belum masuk dalam pemetaan awal.

Di antaranya lokasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan rencana kegiatan Pertamina di wilayah Ciwaringin.

Pria yang akrab disapa Dewa itu mengungkapkan, sinkronisasi tersebut penting agar tidak muncul persoalan baru setelah KP2B ditetapkan.

“Kalau rencana kegiatan itu tidak dimasukkan sejak awal, nanti bisa berbenturan setelah KP2B ditetapkan. Karena itu semua harus disinkronkan terlebih dahulu,” katanya.

Ia menegaskan, kehati-hatian yang dilakukan bukan untuk memperlambat proses. Justru sebaliknya, agar ketika KP2B ditetapkan tidak ada konflik lahan maupun tumpang tindih perizinan yang berujung masalah hukum.

“Kami ingin cepat selesai, tetapi juga harus benar. Jangan sampai ada izin yang terlewat lalu menjadi persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Sumber : Radar Cirebon 

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id