7 Penyebab Sengketa Tanah Berawal dari Warisan

Anda disini : - - Pos
27 Juli 2026 Berita Oleh :admin

JAWARA PROPERTY – Sengketa warisan masih menjadi salah satu persoalan pertanahan yang paling sering terjadi di Indonesia.

Penyebabnya bukan hanya karena persoalan hukum, tetapi juga administrasi yang tidak segera diselesaikan setelah pemilik tanah meninggal dunia.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun terus mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pengurusan peralihan hak atas tanah karena pewarisan.

Baca Juga :

Balik Nama Waris Adalah Langkah Penting dalam Mengamankan Hak Atas Tanah

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik antarkeluarga di kemudian hari.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid telah menegaskan, tertib administrasi pertanahan merupakan kunci untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah. “Kalau administrasi pertanahan tertib, kepastian hukumnya kuat. Kalau kepastian hukumnya kuat, potensi sengketa bisa ditekan,” ujar Nusron, dikutip Kompas.com, Senin (27/7/2026).

7 Penyebab Sengketa Tanah Berawal dari Warisan

 

1. Sertifikat Tidak Segera Dibalik Nama

Masih banyak sertifikat tanah yang bertahun-tahun tetap atas nama orang tua atau anggota keluarga yang telah meninggal dunia.

Kondisi ini dapat menyulitkan proses jual beli, pengajuan kredit, maupun pembagian hak kepada para ahli waris.

2. Belum Urus Surat Keterangan Waris

Surat Keterangan Waris menjadi salah satu dokumen penting dalam proses peralihan hak atas tanah karena pewarisan. Tanpa dokumen tersebut, proses administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah) dapat terhambat.

3. Tanah Dijual Tanpa Persetujuan Seluruh Ahli Waris

Tidak sedikit sengketa muncul karena salah satu ahli waris menjual atau mengalihkan tanah tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Kondisi ini sering berujung pada gugatan di pengadilan.

4. Batas Tanah Tidak Jelas

Patok yang hilang atau tidak pernah dilakukan pengukuran ulang dapat memicu perselisihan, baik dengan tetangga maupun antaranggota keluarga.

5. Dokumen Kepemilikan Tidak Lengkap

Selain sertifikat, dokumen seperti akta kematian, identitas para ahli waris, hingga dokumen pendukung lainnya harus tersedia agar proses peralihan hak berjalan lancar.

6. Pembagian Warisan Hanya Berdasarkan Kesepakatan Lisan

Kesepakatan yang tidak dituangkan dalam dokumen resmi berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran, terutama ketika memasuki generasi berikutnya.

7. Pengurusan Warisan Ditunda Terlalu Lama

Semakin lama pengurusan ditunda, semakin besar pula peluang munculnya persoalan baru, mulai dari bertambahnya jumlah ahli waris hingga hilangnya dokumen pendukung.

Nusron juga mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga muncul konflik untuk mengurus administrasi pertanahan.

Baca Juga :

Sertipikat Tanah masih atas nama orang meninggal, segera proses balik nama

“Tugas kami adalah memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, masyarakat juga kami dorong untuk segera mengurus administrasi pertanahannya agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Nusron.

Peralihan hak atas tanah karena pewarisan sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Dalam beleid tersebut, ahli waris dapat mengajukan balik nama sertifikat ke Kantah dengan melengkapi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan segera mengurus peralihan hak, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, tetapi juga meminimalkan risiko sengketa yang kerap muncul akibat administrasi pertanahan yang belum tertib.

 

Sumber : Kompas

Leave a Comment

 

Arief Komarudin
arief@jawaraproperty.co.id